Cara Blokir STNK Kendaraan Hilang atau Dijual Biar Gak Kena Pajak Progresif
Halo...
Di Video kali ini Bapak Ngantukan akan memberikan informasi mengenai
bagaimana cara untuk blokir STNK kendaraan motor atau mobil yang hilang
atau dijual supaya gak kena bayar pajak progresif. Caranya sangat mudah
untuk blokir STNK kendaraan roda dua atau roda empat. Dokumen yang harus
disiapkan untuk memblokir surat tanda nomor kendaraan kalian adalah,
KTP DKI Jakarta. atau Kartu Tanda Penduduk, Form lapor jual yang dapat
diunduh pada website Bapenda Jakarta.
Comments
Post a Comment