Cara Blokir STNK Kendaraan Hilang atau Dijual Biar Gak Kena Pajak Progresif

Halo... Di Video kali ini Bapak Ngantukan akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara untuk blokir STNK kendaraan motor atau mobil yang hilang atau dijual supaya gak kena bayar pajak progresif. Caranya sangat mudah untuk blokir STNK kendaraan roda dua atau roda empat. Dokumen yang harus disiapkan untuk memblokir surat tanda nomor kendaraan kalian adalah, KTP DKI Jakarta. atau Kartu Tanda Penduduk, Form lapor jual yang dapat diunduh pada website Bapenda Jakarta. 

Comments